Kriminalitas
Fakta Baru Kasus KDRT Mantan Perwira Brimob, Terdakwa Diduga Pernah Berselisih dengan Anggota TNI
Bahkan, Rena mengaku terkejut mengetahui terdakwa diduga pernah terlibat masalah dengan anggota TNI saat bertugas di Papua.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret mantan perwira kesatuan Brimob berinisial MRF terhadap istrinya RF memasuki babak persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum korban, Rena Astrina menjelaskan, bukti-bukti yang ditunjukkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan, Rena mengaku terkejut mengetahui terdakwa diduga pernah terlibat masalah dengan anggota TNI saat bertugas di Papua.
“Sebagai tim kuasa hukum sangat surprise juga, ternyata MRF ini tidak berkelakuan baik di kesatuannya,” kata Rena saat ditemui di PN Depok, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Ibu Muda di Depok Jadi Korban KDRT oleh Suaminya yang Mantan Perwira Brimob
“Saat bertugas di Papua di sana ada keributan ada permasalahan juga dengan anggota TNI,” sambungnya.
Menurut Rena, terdakwa pernah membuat keonaran di sebuah klub malam karena tidak mau membayar minuman yang dipesan.
“Memangnya bersangkutan tidak berakhlak baik sebagai manusia, saya tidak bicara sebagai anggota polisi karena anggota polisi juga banyak yang baik-baik,” ungkapnya.
Melalui kuasa hukumnya, korban juga mengaku hanya diberikan nafkah Rp 1 juta per bulan selama menjalin pernikahan dengan terdakwa.
Rena menganggap, selain melakukan KDRT, terdakwa juga tidak memberikan nafkah yang baik kepada korban.
Baca juga: Hadirkan Dua Saksi, Sidang Kasus KDRT Mantan Perwira Brimob di PN Depok Berlangsung 4 Jam
Periksa Dua Saksi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang menyeret terdakwa MRF, Rabu (7/2/2024).
Sebelumnya, MRF dilaporkan atas dugaan kasus KDRT yang menimpa istrinya berinisial RF hingga menyebabkan bayi di dalam kandungan mengalami keguguran.
Sidang kasus KDRT yang menyeret terdakwa MRF yang merupakan mantan perwira kesatuan Brimob tersebut digelar tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nur Aji menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan rekan dan ibu korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.