Kriminalitas

Kaskus KDRT Istri Mantan Perwira Brimob di Depok, Korban Dianiaya depan Anaknya hingga Keguguran

Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril menjelaskan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dipukul, dibanting, hingga diinjak-injak.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
RF (kacamata hitam), korban KDRT didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Seorang ibu berinisial RF mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya MRF.

Bahkan, KDRT yang menimpa RF menyebabkan janin berusia dua bulan di kandungannya keguguran.

Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril menjelaskan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dipukul, dibanting, hingga diinjak-injak di depan anaknya.

“Lalu ada anaknya di sana, dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu kan,” kata Renna di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Ibu Muda di Depok Jadi Korban KDRT oleh Suaminya yang Mantan Perwira Brimob

“Jadi ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia dua bulan,” sambungnya.

Pelaku yang tak lain suami korban melakukan penganiayaan menggunakan alat hingga tangan kosong.

Bahkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan dan luka memar di sekujur tubuhnya yang cukup parah.

“Yang jelas kuping berdarah, pendarahan, janin juga keguguran, terus punggung, banyak ya luka beratnya,” ungkapnya.

Baca juga: Kejutan Ulang Tahun Berujung KDRT di Bogor, Suami Ancam Istrinya Pakai Pisau

Pelaku Mantan Perwira Brimob

Sebelumnya, seorang ibu berinisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri MRF yang merupakan mantan perwira kesatuan Brimob.

Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril menjelaskan, KDRT yang menimpa kliennya itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Aksi KDRT dilakukan oleh suami korban sejak mereka masih berstatus pacaran dan berlanjut hingga keduanya sudah menikah.

“Dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan,” kata Renna usai menanyakan pelimpahan berkas di Polres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).

Bahkan sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan MRF sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat namun berakhir damai melalui mediasi pada Maret 2022.

Baca juga: Polisi Gabungkan Laporan KDRT Mega dengan Perkara Pembunuhan Agar Hukuman Pelaku Makin Berat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved