Kriminalitas

Fakta Baru Kasus KDRT Mantan Perwira Brimob, Terdakwa Diduga Pernah Berselisih dengan Anggota TNI

Bahkan, Rena mengaku terkejut mengetahui terdakwa diduga pernah terlibat masalah dengan anggota TNI saat bertugas di Papua.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kuasa hukum korban kasus KDRT mantan perwira kesatuan Brimob, Rena Astrina memaparkan temuan fakta baru dalam persidangan. 

“Saksi korban kami hadirkan dua, RF (rekan korban) dan ibu korban Ibu R,” kata Aji usai persidangan.

Baca juga: Kaskus KDRT Istri Mantan Perwira Brimob di Depok, Korban Dianiaya depan Anaknya hingga Keguguran

Selain itu, beberapa video juga ditampilkan sebagai bukti hingga persidangan berlangsung kurang lebih selama 4 jam.

“Tadi sidang berlangsung hampir 4 jam, banyak bukti-bukti yang ditunjukkan oleh kami dan juga korban sendiri,” ungkapnya.

“Ada beberapa video yang dihadirkan dalam persidangan, tetapi saat di konfirmasi oleh terdakwa tidak mengakui,” sambungnya.

Aji menjelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan KDRT terhadap korban secara berulang.

Bahkan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap RF sejak mereka belum menjalin pernikahan.

“Fakta baru, sebelumnya sudah pernah dilakuin (KDRT) sebelum dia nikah, tetapi terjadi lagi paling parah tanggal 3 Juni 2023 kemarin, sampai anak kedua di dalam kandungan korban keguguran,” ungkapnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari anggota kesatuan Brimob yang merupakan rekan terdakwa pada Senin (12/2/2024) mendatang. (m38)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved