Pemilu 2024
Soal Putusan Pelanggaran Etik KPU, Anies Baswedan: Keburukan Akan Terungkap
Anies Baswedan mengatakan hal tersebut sesuai dengan pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro', di mana kesalahan atau keburukan akan terungkap juga.
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MATARAM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024-2029.
Menanggapi hal itu, Calon Presiden nomor 1 Anies Baswedan mengatakan hal tersebut sesuai dengan pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro', di mana kesalahan atau keburukan akan terungkap pada saatnya.
"Prinsip yang kita semua sadari, sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan sebaliknya semua yang buruk akan terungkap," jelas Anies usai mengunjungi Kedai Lumpia Cik Meme di Semarang, Senin (5/2) malam.
Baca juga: Kampanye di Lapangan Tegallega Kota Bandung, Anies Baswedan Sebut Indonesia Saat Ini Sedang Terpuruk
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan bila putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar dan membawa simbol peringatan agar tak muncul kesalahan-kesalahan serupa saat pemilu maupun sesudah pemilu.
“Kami berulang kali menyatakan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, karena itu saya mengapresiasi DKPP yang sudah berani untuk mengungkap senyatanya dan ini sebagai alarm. Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah pemilu muncul masalah-masalah ini lagi karena tidak bisa disembunyikan lagi, ini yang saya katakan Becik Ketitik Olo Ketoro," jelas Anies.
Anies juga menyinggung maraknya aksi protes dan petisi dari berbagai perguruan tinggi terkait matinya demokrasi di negeri ini khususnya menjelang Pemilu.
Baca juga: Menyerang Prabowo Saat Debat, Pengamat: Gaya Menghasut Akan Terus Dimainkan Anies Baswedan
"Peringatan semua dan ini peringatan jangan sampai ada pelanggaran. Di kampus-kampus sudah menyuarakan dilucutinya demokrasi dan ini saatnya koreksi apa sedang terjadi supaya tidak kebablasan", kata Anies.
Sebelumnya diketahui, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-cawapres Kini Menggugat Gibran, Merasa Dirugikan Rp 10 Juta
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-melakukan-kampanye-di-wilayah-Brebes.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.