KPU Kota Depok

KPU Depok Tetapkan 3 Lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024, Ada di RS, Rutan, dan Pesantren

Willi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat

|
Tribunnews
Ilustrasi TPS Pemilu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, lokasi TPS khusus tersebut berlokasi di Pondok Pesantren Qotrun Nada, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, dan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).

"Ada tiga lokasi TPS khusus yang ditetapkan yakni di Rutan Cilodong, RS UI, Pesantren Qotrun Nada Kecamatan Cipayung," kata Willi, Kamis (1/2/2024).

Adapun jumlah TPS khusus yang ditempatkan di tiga lokasi tersebut berjumlah 12 TPS dengan rincian enam TPS di Rutan Cilodong, tiga TPS di Pondok Pesantren Qotrun Nada dan tiga TPS di RSUI.

Baca juga: Imlek 2024, Grand Indonesia Hadirkan Pertunjukan Tarian Ala Tiongkok Berpadu Dekorasi Ceria

"Seperti TPS 37, 38 dan 39 di RS UI untuk lokasi khusus yang ada di Kecamatan Beji. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat," ungkapnya.

Willi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat yakni rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama termasuk daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih di lokasi khusus.

"Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS termasuk TPS khusus," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved