Pemilu 2024
Panwascam Cilodong Depok Catat Ada 574 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Berdasarkan catatan Panwascam Cilodong, sepanjang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 574 APK melanggar aturan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Ratusan alat peraga yang melanggar dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan serta mengganggu estetika.
Hal itu diungkap oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilodong.
Berdasarkan catatan Panwascam Cilodong, sepanjang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) kedapatan melanggar aturan.
"Sekitar ada 574 APK terdata di jalan protokol yang melanggar, belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya," ungkap Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana seperti dilansir dari berita.depok.go.id, Minggu (28/01/24).
Dedi menuturkan, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan jumlah pelanggaran tertinggi. APK tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon.
Baca juga: APK Semrawut Bahayakan Pengguna Jalan, Bawaslu Depok Minta Parpol Lakukan Penertiban Mandiri
Dalam hal ini, dia menekankan pentingnya upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu.
Upaya tersebut dibutuhkan agar memastikan kesadaran aturan kampanye dapat dijalankan dengan baik.
"Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikannya ke Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk penertiban," pungkasnya.
Sementara itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Beji Kota Depok, sudah mengawasi sebanyak 198 kegiatan kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif di tingkat kota, provinsi, maupun pusat.
Baca juga: APK Membahayakan Pengendara dan Semrawut, Kesbangpol DKI Jakarta Turun Tangan
Jumlah kegiatan kampanye pemilu yang diawasi oleh Panwascam Beji tersebut, terhitung selama dua bulan.
"Jumlah kegiatan kampanye kami cantumkan ada sebanyak 198 kampanye. Terhitung sejak 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024," ujar Ketua Panwascam Beji Winda Agus Wulandari, Jumat (26/1/2024).
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan secara melekat pada tahapan kampanye Pemilu, sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Saat ini tersisa 16 hari lagi bagi semua pasangan calon (paslon) dan peserta pemilu untuk berkampanye.
"Selama kegiatan kampanye berjalan, Panwascam Beji terus melakukan upaya pencegahan, baik imbauan, kerawanan, kegiatan publikasi, dan kegiatan lainnya. Hal ini akan terus kami lakukan sampai berakhirnya tahapan kampanye, yaitu tanggal 10 Februari 2024," ungkapnya.
Panwascam Beji juga telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, terutama di Jalan Margonda Raya yang melanggar aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bawaslu-dan-Satpol-PP-razia-APK-Kota-Depok.jpg)