Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

Bareng Satpol PP dan Polisi, Bawaslu Depok Lakukan Penyisiran APK Peserta Pemilu yang Melanggar

Arif menegaskan, peserta Pemilu harus menertibkan APK yang menyalahi aturan sebelum tanggal 24 Januari 2024 mendatang

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Bawaslu Kota Depok bersama Satpol PP dan Satlantas Polres Metro Depok melakukan penyisiran APK di Jalan Raya Margonda dan Jalan Raya H Juanda, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan penyisiran alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Jalan Raya Margonda dan Jalan Raya H Juanda, Kamis (18/1/2024).

Penyisiran APK tersebut dilakukan pihak Bawaslu Kota Depok bersama anggota Satpol-PP dan Satlantas Polres Metro Depok.

Pantauan TribunnewsDepok.com, kegiatan tersebut diawali dengan apel persiapan di Pos Polantas Simpang Juanda.

Kegiatan penyisiran APK dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif dan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra.

Baca juga: Ratusan Riset Membuktikan, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bermanfaat untuk Akademik Anak

Kemudian, petugas menyisir Jalan Raya Margonda sambil memantau berbagai APK yang terpasang di sepanjang jalan utama itu.

Sesampainya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sukmajaya, petugas menemukan APK yang rusak dan mengganggu ketertiban hingga segera dirapikan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, kegiatan penyisiran ini sebagai langkah lanjutan surat himbauan penertiban APK untuk peserta Pemilu di Depok.

Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Warung Makan Padang di Cimanggis Depok, Barang Berharga dan Kotak Amal Ludes

“Bawaslu Kota Depok dalam hal ini melihat dan memperhatikan situasi APK yang ada, tentu ini menjadi perhatian kami terutama APK yang melanggar,” kata Arif di lokasi.

“Kami dari Bawaslu Kota Depok sudah melayangkan surat himbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK sendiri, terutama APK yang melanggar sampai tanggal 23 Januari ini,” sambungnya.

Arif menegaskan, peserta Pemilu harus menertibkan APK yang menyalahi aturan sebelum tanggal 24 Januari 2024 mendatang.

Jika pada tanggal yang telah ditetapkan belum ditertibkan, maka Bawaslu akan melakukan pencopotan. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved