Kampung Susun Bayam Bukan Untuk Warga Gusuran, Ini Kata Jakpro
Kata Joko, permukiman warga yang digusur untuk pembangunan JIS sudah menerima duit ganti rugi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) menyatakan, konsep Kampung Susun Bayam (KSB) dibangun sebagai hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
HPPO merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait telah melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Usulkan Beberapa Kebijakan Guna Menekan Biaya Haji
“Di sisi lain, Jakpro selaku pemilik aset HPPO juga mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam, dengan menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak, maupun Rusun Pluit, di mana warga diberikan keleluasaan untuk memilih Rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela,” kata Iwan dari keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Selain itu, kata dia, Pemerintah DKI juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak.
Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini.
Baca juga: The Virgin Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani, Sempat Diacuhkan dan Merana Gara-gara Masuk Penjara
Jakpro juga memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Dia berujar, berbagai timdakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.
Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO.
“Personel pengamanan juga telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi,” ucap Iwan.
Baca juga: Merinding, Tokoh Muda Depok Ahmad Syihan Ismail Gaungkan Kemenangan Telak di Pemilu 2024
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah menerima duit ganti rugi.
Karena itu, mereka tidak berhak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS), ya kegiatan-kegiatan yang ada di situ. Jadi, bukan mangkrak ya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Pemakaian Alat Kontrasepsi Menurun, Pj. Bupati Bogor Minta Penyuluh KB Tingkatkan Sosialisasi
Pemkot Tangerang Gagal Relokasi Pedagang Pasar Anyar Tepat Waktu |
![]() |
---|
Rem Cakram Digembok, Pencuri Motor di Pasar Rebo Gagal Beraksi |
![]() |
---|
Erick Thohir Sentil Shin Tae-yong Jelang Lawan Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023 |
![]() |
---|
Ibu-ibu Majelis Taklim Al Mubarok Depok Dukung Nur Azizah Tamhid Jadi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
The Virgin Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani, Sempat Diacuhkan dan Merana Gara-gara Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.