Selasa, 19 Mei 2026

Kriminalitas

Rem Cakram Digembok, Pencuri Motor di Pasar Rebo Gagal Beraksi

polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku ketika beraksi

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Rendy Rutama
Tersangka berinisial A (35) usai ditangkap polisi Polsek Pasar Rebo terkait percobaan pencurian sepeda motor milik korban berinisial RKT (38) di Jalan TB Simatupang RT 10 RW 01, kelurahan Gedong, kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR REBO - Seorang pencuri sepeda motor gagal melancarkan aksinya di Jalan TB Simatupang, RT 10/01, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pelaku yakni pria berinisial A (35) yang menjadikan kendaraan milik korban RKT (38) sebagai target dari tindakan kriminalnya.

Kejadian itupun dilaporkan warga ke Polsek Pasar Rebo yang langsung dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari para saksi di lapangan bahwa pelaku gagal beraksi usai mengetahui kendaraan motor korban yang berjenis Honda Matic tidak hanya alam kondisi kunci stang, melainkan digembok pada bagian rem cakram depan.

Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Usulkan Beberapa Kebijakan Guna Menekan Biaya Haji

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan cara menumpang Angkutan Kota (Angkot).

“Pelaku sempat merusak lubang kunci kontak motor korban, namun aksinya terhenti karena sepeda motor tersebut terkunci gembok pada rem cakram depan, lalu pelaku kabur dengan menumpang angkot T 19 ke arah Jagakarsa Jakarta Selatan,” kata Haris, Sabtu (27/1/2024).

Usai mendapatkan informasi dan data yang akurat di lapangan mengenai peristiwa yang terjadi Jumat (26/1/2024), jajaran Haris kemudian menangkap pelaku di stasiun Lenteng Agung.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: PT KAI dan Jasa Marga Laporkan Soal Alat Peraga Kampanye yang Semrawut ke Bawaslu DKI Jakarta

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana Juncto Pasal 53 KUH Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah pihak kami amankan ke Polsek Pasar Rebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved