Penemuan Bayi

Ibu Buang Bayi di Mushola Cimanggis Depok Akui Masalah Ekonomi Jadi Penyebabnya

pelaku juga mengaku sudah memiliki tiga anak dan anak terakhirnya itulah yang dibuang

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Polisi mengamankan seorang ibu diduga membuang bayi yang baru dilahirkan di mushola An-Nur, Cimanggis, Kota Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Polisi mengamankan seorang ibu berinisial A (38) atas dugaan membuang bayi yang baru dilahirkan di Cimanggis, Kota Depok.

Usai diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku nekat melahirkan seorang diri dan membuang bayinya lantaran persoalan ekonomi.

Bahkan, pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk sekadar melakukan persalinan dengan normal.

“Salah satu motif dari pelaku membuang bayi ini karena alasan ekonomi tidak ada biaya untuk melakukan persalinan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Polres Depok Amankan Ibu yang Viral Melahirkan dan Membuang Bayinya di Teras Mushola

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah memiliki tiga anak dan anak terakhirnya itulah yang dibuang.

“Setelah kami lakukan interogasi awal pelaku ini mengaku sudah punya dua anak dan ini adalah anak yang ketiga,” ungkapnya.

Pelaku Diamankan Polisi

Polisi mengamankan seorang ibu berinisial A (38) terduga pelaku pembuangan bayi di Mushola An-Nur, Cimanggis, Kota Depok.

Baca juga: Tembok SPBU Roboh, Keluarga Korban Tewas Dapat Santunan dari Pertamina dan Serahkan Hukum ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu (21/1/2024) kemarin.

“Dapat kamu sampaikan bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB setelah kita amankan yang diduga pelaku yang membuang bayinya di mushola An-Nur Cimanggis, Depok,” kata Suardi saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (22/1/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui bukan warga asli Kota Depok melainkan memiliki identitas dengan alamat Bogor.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kampanye Dipadati Masyarakat, Anies Baswedan: Tidak Ada Pengerahan Massa

Melahirkan Seorang Diri

Sebelumnya, seorang ibu melahirkan bayi seorang diri di teras Mushola An-Nur, Jalan H Ramli RT 03/RW 07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (18/1/2023) kemarin.

Dalam rekaman CCTV terlihat, ibu yang belum diketahui identitasnya itu melahirkan bayi seorang diri di teras mushola.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved