Pemilu 2024

Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon, Warga Geram dan Minta Ditertibkan

Dia meminta para caleg yang menancapkan spanduk maupun poster di pohon untuk segera membongkar dan menurunkan

Warta Kota/Muhammad Azzam
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di sepanjang Jalan Nasional Pantura Klari, Kabupaten Karawang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Hampir setiap pepohonan di seluruh ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat banyak dimanfaatkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) ataupun pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Selain dipaku di pohon, APK juga banyak dipasang di tiang PJU (penerangan jalan umum).

Warga Karawang, Yogi Kurniawan (28) mengeluhkan kondisi itu. APK sangat marak terpasang di sejumlah ruas jalan.

Selain merusak pemandangan dan keindahan, juga merusak lingkungan jika APK dipaku di pohon.

Baca juga: Hanya Untungkan Partai Besar, Wakil Sekjen PKN Dian Farizka Harap Sistem Pemilu Serentak Dievaluasi

"Banyak banget baliho, poster caleg, presiden wakil presiden dipasang di pohon terus di tiang PJU sama tiang listrik juga," kata Yogi kepada TribunBekasi.com, pada Senin (15/1/2024).

Dia melanjutkan, baliho dan bendera partai politik juga terpasang di median jalan arteri perkotaan.

Bahkan Jalan Ahmad Yani dekat area komplek kantor Bupati Karawang juga ramai APK.

"Kami minta tolong ditertibkan, kalau kita warga nanti kan kesalahan," katanya.

Baca juga: Lokasi Wisata Air Terlengkap di Depok Harga Terjangkau, Ada Kolam Ombak hingga Ember Tumpah

Ina (32) warga Karawang Timur juga mengeluhkan hal serupa. Banyak APK berupa spanduk maupun poster milik calon anggota legislatif yang ditempel dan ditancapkan di pohon sepanjang Jalan Nasional Pantura mulai dari Klari hingga arah Cikampek.

Padahal tindakan itu dilarang dan aturan mengenai lokasi pemasangan APK sudah ditentukan.

"Dipaku di pohon di setiap titik putar balik itu, sisanya pada dipasang di tengah-tengah median jalan ada di pot atau di tiang PJU," jelasnya.

Baca juga: Genap Berusia 20 Tahun Hari Ini, Transjakarta Warisan Bang Yos Tak Pernah Naikkan Tarif

Dia menyampaikan seharusnya para caleg memberikan penyuluhan hukum kepada tim sukses agar tidak memasang APK di tempat yang melanggar aturan.

Selain itu caleg juga harus memantau agar APK mereka tidak dipasang di sembarangan tempat.

Ina mengatakan adapaun spanduk maupun poster yang terpasang mulai dari milik caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota hingga calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Mahasiswa UI Sukses Bikin Marathon of The Year di Kanada, Begini Ceritanya

"Semua caleg ikut-ikutan memasang spanduk dan posternya di pohon dengan cara menancapkan menggunakan paku, karena cara tersebut dinilai hemat biaya tanpa menyadari resiko kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Dia meminta para caleg yang menancapkan spanduk maupun poster di pohon untuk segera membongkar dan menurunkan.

Selain itu dia mengajak warga agar tidak memilih caleg yang merusak lingkungan.

"Aturan yang telah ada saja mereka abaikan, bagaimana kita berharap mereka akan memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.

Baca juga: Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu Harap Distribusi Kertas Suara Tepat Waktu

Berdasarkan pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tercantum sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dijadikan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau kawasan seputar kampus, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (maz)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved