Pemilu 2024
Polisi Belum Temukan Bukti Pelaku Tebar Ancaman Penembakan ke Anies Berafiliasi dengan Parpol
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku bahkan telah mengakui dirinya telah melontarkan nada ancaman terhadap Anies.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi menyebut belum menemukan bukti terkait pelaku berinisial AWK (23), yang melakukan pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berafiliasi dengan partai politik (parpol) ataupun pasangan capres dan cawapres mana pun.
AWK sebelumnya ditangkap di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) pagi, oleh Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
"Sampai dengan saat ini, alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (berdasarkan) informasi awal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Sabtu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Orang yang Tebar Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan saat Live Tiktok Ditangkap
AWK, kata dia, melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan menggunakan akun TikTok bernama @calonistri71600.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku bahkan telah mengakui dirinya telah melontarkan nada ancaman terhadap Anies.
Namun, belum dijelaskan seperti apa nada ancaman yang dilontarkan pelaku melalui akun tersebut.
"Makannya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau juga akui," kata Sandi.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun yang Mengancam Akan Menembak Anies Baswedan saat Live Tiktok Ditangkap di Jember
Terkait AWK ada kaitannya dengan terduga pelaku di Kalimantan Timur yang juga melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies, ia mengatakan kepolisian masih diselidiki.
"Nanti kami jawab, setelah kami dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim, dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," ucap jenderal bintang dua itu.
Atas perbuatannya itu, AWK terancam dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pengancaman melalui media. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.