Pemilu 2024
Dipecat dari Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro: Kode Etik Mana yang Sudah Saya Langgar
Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Amri Joyonegoro melayangkan surat pembelaan diri atas pemecatannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok.
Surat pembelaan diri itu dilayangkan Amri kepada Bawaslu Kota Depok.
Menurut Amir pemecatan yang dilakukan terhadap dirinya itu terlalu tergesa-gesa dan ada beberapa hal yang cacat hukum.
"San nanti saya akan tindaklanjuti,” kata Amri saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024).
Amri meminta pihak Bawaslu memaparkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung perhentian tetap.
“Hal ini Saya lakukan karena menyangkut harkat, martabat dan nama baik diri saya selaku Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkapnya.
“Dalam hal ini saya menanyakan, kode etik mana yang telah saya langgar?” sambungnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.
Tak hanya itu, Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.
“Kemudian, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan keputusan, luput dan tidak menyertakan/mencantumkan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 terkait kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Bawaslu Kota Depok Pecat Anggota Panwaslu Pancoran Mas Amri Joyonegoro
Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan alasan pemecatan Amri.
Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.
| Dipecat dari Panwascam Pancoran Mas atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Amri Joyonegoro Melawan! |
|
|---|
| Ini Alasan Bawaslu Kota Depok Pecat Anggota Panwaslu Pancoran Mas Amri Joyonegoro |
|
|---|
| Bawaslu Depok Pecat Seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Diduga Pelanggaran Kode Etik |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bogor Putuskan Ravindra Airlangga Tak Langgar Aturan Kampanye |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Amri-Joyonegoro-saat-ditemui-di-Kantor-PWI-Kota-Depok.jpg)