Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Dipecat dari Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro: Kode Etik Mana yang Sudah Saya Langgar

Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Amri Joyonegoro saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024). Dia melayangkan surat pembelaan atas pemecatannya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok. 

 Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Amri Joyonegoro melayangkan surat pembelaan diri  atas pemecatannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok.

Surat pembelaan diri itu dilayangkan Amri kepada Bawaslu Kota Depok.

Menurut Amir pemecatan yang dilakukan terhadap dirinya itu terlalu tergesa-gesa dan ada beberapa hal yang cacat hukum.

"San nanti saya akan tindaklanjuti,” kata Amri saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024).

Amri meminta pihak Bawaslu memaparkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung perhentian tetap.

“Hal ini Saya lakukan karena menyangkut harkat, martabat dan nama baik diri saya selaku Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkapnya.

“Dalam hal ini saya menanyakan, kode etik mana yang telah saya langgar?” sambungnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.

Tak hanya itu, Amri juga menyayangkan, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan surat keputusan tidak mencantumkan kesempatan untuk membela diri.

“Kemudian, Bawaslu Kota Depok dalam menerbitkan keputusan, luput dan tidak menyertakan/mencantumkan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 terkait kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Bawaslu Kota Depok Pecat Anggota Panwaslu Pancoran Mas Amri Joyonegoro

Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.

Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan alasan pemecatan Amri.

Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved