Berita Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di Tahun 2023, Paling Banyak Karena Kasus Tawuran
Evaluasi dilakukan karena ada pelajar melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.
9. Meninggal sebanyak 3 orang.
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.
11. Merokok sebanyak 103 orang.
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orangm
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
"Sumber pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala," terangnya.
"Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK)," tambahnya. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.