Kriminalitas

KPAI Minta Pemprov DKI Tidak Cabut KJP Anak yang Terlibat Tawuran, Apalagi dari Keluarga Tak Mampu

Menurut Komisioner KPAI, Kawiyan, meski dia terlibat kasus melukai bahkan sampai membunuh lawannya saat tawuran maka hak-haknya tetap harus terpenuhi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Komisioner KPAI, Kawiyan di Polres Metro Jakarta Barat soal KJP pelajar terlibat tawuran Selasa (3/10/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meminta kepada Pemprov DKI tidak mencabut KJP anak yang terlibat tawuran.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan bahwa bila ada anak yang terlibat tawuran tidak boleh KJP nya dicabut.

Hal itu ia katakan karena dapat menganggu proses belajar anak tersebut dan memutus hak-hak para siswa.

"Apalagi kalau itu berasa dari keluarga tidak mampu," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Jika ada anak atau pelajar yang terlibat tawuran, maka harus dilakukan pembinaan dari semua elemen.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Tegaskan Bakal Beri Sanksi Kepada Siswa dan Kepala Sekolah Bila Terjadi Bullying

Sehingga, dari pembinaan ini para pelajar yang ada di Jakarta tidak lagi terlibat atai ikut-ikutan tawuran bersama temannya.

"Sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, korban dan pelaku anak itu harus dilindungi," kata Kawiyan.

Oleh karena itu, meski dia terlibat dalam suatu kasus melukai bahkan sampai membunuh lawannya saat tawuran maka hak-haknya tetap harus terpenuhi.

Apalagi jika pelajar itu di bawah 14 tahun tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

Baca juga: Bikin Siaran Langsung Tawuran, 10 Pemuda di Pancoran Mas Depok Diciduk Polisi

"Kalau pun dia dikenakan pidana maka harus diperlakukan secara khusus, misalnya ada diversi," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI menolak pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap anak yang ketahuan tawuran.

Koordinator Layanan Hukum dan Advokat Supervisi PPPA Pemprov DKI Wilayah Jakarta Barat, Novia Gasma mengatakan, jika KJP dicabut maka akan menghalangi hak anak untuk mendapat pendidikan di Jakarta.

"Mungkin pencabutan bisa menjadi alternatif terakhir, kalau ada keberulangan (mengulangi perbuatannya)," jelas Novia di Jakarta, Selasa (3/10/2022). (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved