Pemilu 2024
Warga Sukmajaya Depok Antusias Daftar Jadi Pengawas TPS, Ini Syaratnya
Pengawas TPS hanya diperuntukkan untuk WNI dengan batas usia minimum 21 tahun dan berpendidikan minimal tamatan SMA sederajat
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Ratusan warga antusias mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Pendaftaran pengawas TPS sudah dimulai sejak Selasa (2/12/2023) kemarin dan disambut antusias masyarakat sekitar.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukmajaya, Intan Andini menjelaskan, setidaknya ada 111 pelamar yang telah menyerahkan berkas pada hari pertama pendaftaran.
Dijadwalkan, pendaftaran pengawas TPS tersebut berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 2 - 6 Januari 2024 mendatang.
Baca juga: Rumah Warga di Cipayung Depok Dibobol Maling saat Liburan Nataru, Perhiasan hingga Uang Tunai Raib
Sedangkan, jumlah pengawas TPS di Kecamatan Sukmajaya yang dibutuhkan mencapai 724 orang.
"Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi untuk mendaftar, hari pertama pendaftaran sudah ada 111 orang pelamar," kata Intan saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2023).
Adapun syarat berkas pendaftaran meliputi fotokopi KTP, pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10 ribu.
Baca juga: Aleg DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Langkah Pj Bupati Bogor Soal Jalur Tambang
Pengawas TPS hanya diperuntukkan untuk WNI dengan batas usia minimum 21 tahun dan berpendidikan minimal tamatan SMA sederajat.
Selain itu, calon pengawas TPS juga tidak diperkenankan menjadi anggota partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan Sukmajaya.
"Serta memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS," pungkasnya. (m38)
Gibran Rakabuming Raka Datang ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk Klarifikasi Soal Bagi-bagi Susu di CFD |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, Mall Pelayanan Publik Kota Depok Masih Sepi |
![]() |
---|
Tanah dan Fondasi Rumah Longsor, Rumah Warga di Pinang Mas, Kecamatan Setu, Tangsel Menggantung |
![]() |
---|
Soal Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Nusron Wahid: Berkampanye juga Perlu Introspeksi diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.