Narkoba

Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti Berambut Pirang Gagal Peredaran Sabu di Depok-Bogor

Polisi bekuk kurir narkoba asal Depok di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sita 13 Paket Sabu siap edar.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti Berambut Pirang Gagal Peredaran Sabu di Depok-Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAJUR HALANG - MH alias Ipe (42) dibekuk oleh Satreskrim Polsek Tajur Halang di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/2/2023) pagi.

Pria asal Pancoran Mas, Kota Depok, ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti mengatakan, pelaku MH alias Ipe (42) diringkus di daerah Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga. Anggota mendalami informasi tersebut dan melakukan penggrebekan di kontrakan pelaku," kata Iptu Tamar, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Terlilit Utang Rp 6 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya Masih di Bawah Umur ke Pria Arab

Dia menjelaskan, pelaku mengedarkan sabu mulai dari daerah Depok sampai Jonggol di Kabupaten Bogor.

"Profesi pelaku itu karyawan swasta. Pelaku menjadi kurir narkotika jenis sabu. Bandar dari pelaku ini masih kita selidiki," tuturnya.

Baca juga: Tengah Mencari Nafkah, Tukang Becak Gerobak Tewas Ditabrak Mobil di Cempaka Putih

Petugas menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip isi sabu, 13 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan sebuah alat bong dari rumah kontrakan pelaku.

"Hasil timbangan saat di lab sabu yang disita dari tangan pelaku seberat 51,35 gram," ungkap Iptu Tamar.

Kini pelaku sudah berada di jeruji besi Polsek Tajurhalang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shanu sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun pidana," tandas Iptu Tamar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved