Pemilu 2024

Debat Capres-cawapres di Masa Kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 Akan Digelar 5 Kali

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Tribunnews.com
Bakal Calon Presiden RI pada Pemilu 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Tak hanya itu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: Anies Baswedan Serukan Perubahan untuk Indonesia yang Lebih Adil di Acara Senam Sehat di GDC Depok

Bakal Calon Presiden dan bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB.
Bakal Calon Presiden dan bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU san Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).

Selanjutnya, untuk tema debat KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada, visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Baca juga: Ini Komentar Ganjar Pranowo Soal Jokowi Singgung Politik Saat Ini Banyak Dramanya

Ganjar Pranowo saat memberi sambutan di hadapan simpatisan dan Relawan di Tugu Proklamasi Menteng, Jakpus, menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres ke KPU, Kamis (19/10/2023).
Ganjar Pranowo saat memberi sambutan di hadapan simpatisan dan Relawan di Tugu Proklamasi Menteng, Jakpus, menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres ke KPU, Kamis (19/10/2023). (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut. 

Baca juga: Daftar Lengkap Skuad TKN Prabowo-Gibran untuk Pertarungan Pilpres 2024

Bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming kompak mengenakan seragam berwarna biru jelang mendaftar ke KPU, Rabu (25/10/2023). 
Bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming kompak mengenakan seragam berwarna biru jelang mendaftar ke KPU, Rabu (25/10/2023).  (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut: 

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan

Segmen keenam: Penutup (m32) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved