Pemilu 2024

PSI Kecewa MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres, Anak Muda Belum Dianggap Mampu Pimpin Indonesia

Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom melanjutkan, anak-anak muda harus membuktikan karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Warta Kota/Miftahul Munir
Direktur LBH PSI Francine Widjojo dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom usai dengar putusan Hakim di Gedung MK, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimal usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2033).

Direktur LBH PSI Francine Widjojo meminta doa kepada masyarakat supaya partainya bisa lolos di Parlemen tahun 2024.

Sehingga, PSI bisa memperjuangkan hak-hak anak muda ketika ingin maju sebagai Presiden atau Wakil Presiden Indonesia.

"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bergaimanapun menghargai putusan MK," tuturnya, Senin.

Baca juga: Nasib Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batasan Minimal Usia

Francine mengaku, ia mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opini sejalan dengan permohonan PSI.

Sementara itu, Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom melanjutkan, anak-anak muda harus membuktikan karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," ungkapnya.

Menurutnya, anak muda harus punya kredibilitas tinggi agar bisa dianggap lagi mampu memimpi Indonesia karena pernah dipilih masyarakat.

Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Uji Materi Terkait Usia Minimum Capres-Cawapres

Sehingga, PSI tidak memiliki pilihan anak muda untuk dijadikan sebagai pemimpin Indonesia di masa depan.

"Tentu kecewa ya, kalau teman-teman ikuti tadi ya, sudah pernah diputus dua Undang-undang pernah ada usia 35 tahun (jadi Capres dan Cawapres)," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwa Usman membacakan putusan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pengujian Undang-undang itu diajukan oleh pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa orang lainnya 7-8 Maret 2023.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan batas usia minimal Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa telah disepakati Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengan UU 1945.

"Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal Capres dan Cawapres karena memungkinkan adanya dinamika dikemudian hari," tuturnya, Senin (16/10/2023). (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved