Pencabulan Anak
Guru Les Privat di Cengkareng Jadi Tersangka Pencabulan Muridnya yang Disabilitas dan di Bawah Umur
usai melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk hasil visum, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG - Terkuak kasus pencabulan terhadap anak disabilitas berinisial A (15) oleh seorang guru les privat berinisial SO (40), di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada April 2023 lalu, setelah ibu korban melaporkan perbuatan tercela itu ke pihak Polsek Cengkareng.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.
Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan, kejadian bermula saat korban bersama pelaku ditinggal berdua dalam satu kamar untuk proses belajar mengajar.
Baca juga: Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas di Penjara, Kemaluannya Disundut Rokok
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan. Les beberapa mata pelajaran, kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban," ujar Hasoloan saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).
"Nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. Jadi akhirnya di kamar," imbuhnya.
Peristiwa pencabulan itu terkuak setelah korban melaporkan apa saja yang dilakukan SO kala sesi pelajaran berlangsung.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Polres Metro Depok Berikan Teguran hingga Tilang Bagi Pelanggar
"(Korban) bercerita sama orang tuanya," kata Hasoloan.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung memastikan hal tersebut kepada terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Cengkareng.
Kemudian, usai melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk hasil visum, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pelaku Provokasi di Media Massa yang Ajak untuk Serang Polisi saat Demo Aksi Bela Rempang Ditangkap
"Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada lima alat bukti ya itu kita penuhi itu," jelas dia.
"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait, gitu," lanjutnya.
Terkini, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Hadiri Wisuda Putrinya di UI, 3.721 Mahasiswa Diwisuda Hari Ini
"Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Hasoloan.
Dengan pelimpahan kasus tersebut, lanjut dia, polisi berharap SO kooperatif menjalani persidangan atas kasus pencabulan tersebut.
"Kami berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan," pungkasnya. (m40)
Tahanan Cabul di Rutan Polres Metro Depok Tewas, Para Pelaku Emosi Dengar Korban Cabuli Anak Kandung |
![]() |
---|
Kota Depok Sukses Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Sekda Singgung Kolaborasi Pentahelix |
![]() |
---|
Babak Baru Sekjen PDIP Hasto Usai Ngomong Tak Ada Api Tanpa Asap Soal Hoaks Prabowo Cekik Wamentan |
![]() |
---|
Sampaikan Informasi Terkini UI Universitas Paling Populer di Media Sosial 2023 Versi RevoU |
![]() |
---|
Najwa Shihab Masuk Satgas Independen Anti Mafia, Erick Thohir: Tokoh Pers yang Cinta Sepak Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.