Kriminalitas

Pelaku Provokasi di Media Massa yang Ajak untuk Serang Polisi saat Demo Aksi Bela Rempang Ditangkap

Pria itu berinisial YSR (23) yang ditangkap di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (20/9/2023) pagi.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Seoreng pria berinisial YSR (23) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga melakukan provokasi di media sosial untuk menyerang polisi saat aksi Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seoreng pria berinisial YSR (23) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga melakukan provokasi di media sosial untuk menyerang polisi saat aksi Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku menyebar video dengan narasi ajakan untuk menyerang polisi itu pada Selasa (19/9/2023) malam, sebelum demo digelar.

Massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar demo di Patung Kuda, Rabu (20/9/2023) siang.

"Postingan dilakukan YSR pada Selasa malam hari, sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya, Rabu di Patung Kuda," kata Ade Safri, saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Orang Buntut Insiden Bentrok Ormas di Bekasi yang Telan Korban Jiwa

YSR akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (20/9/2023) pagi.

Penangkapan berawal dari Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Kemudian menemukan unggahan video YSR di media sosial.

YSR menyebarnya di aplikasi percakapan, WhatsApp.

Dalam video berisi narasi ajakan provokasi itu, YSR mengajak peserta demo untuk menyerang polisi dengan bensin hingga air keras.

Baca juga: Satu Orang Tewas di Tragedi Bentrokan Ormas di Bekasi

"Untuk, buat, aksi, demo Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. Titik. Terimakasih"," demikian narasi ajakan provokasi itu, seperti foto yang diterima Wartakotalive.com, Kamis.

Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa YSR bukanlah bagian dari massa tersebut.

"Bukan dari kelompok tersebut. Untuk motif masih kami dalami," ujarnya.

Baca juga: Bikin Siaran Langsung Tawuran, 10 Pemuda di Pancoran Mas Depok Diciduk Polisi

Barang bukti yang disita dari pelaku hanya satu unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Kini, YSR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved