Polusi Udara
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Perusahaan Industri Batu Bara dan Peleburan Baja
Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI Fitri menambahkan, peningkatan polutan pencemaran udara terjadi dari aktivitas industri batu bara
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja dicabut izin usahanya oleh Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta.
Sanksi tersebut diberikan usai satgas melakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Dr Ani Ruspitawati
"Enam industri ini belum sesuai ketentuan, tentunya dengan pemahaman kita semua yang ini tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan," beber Ani di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Dibekuk Polisi, Petualangan Maling Spesialis Hewan Ternak di Depok Berakhir Setelah 6 Kali Beraksi
Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI Fitri menambahkan, peningkatan polutan pencemaran udara terjadi dari aktivitas industri batu bara dan peleburan baja.
Sehingga saat ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara Jakarta.
"Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," tuturnya.
Jika industri tersebut sudah melakukan ketentuan yang dianjurkan pemerintah seperti pembuatan jaringan, kemudian penyiraman, maka boleh beroperasi.
Baca juga: Kemarau Panjang, PMI Depok Beri Bantuan Air ke 3.236 Warga Cipayung, Limo, Tapos dan Cilangkap
Namun, apabila industri tersebut waktu waktu yang ditentukan tidak segera memenuhi ketentuan, Pemprov DKI bakal menutup secara permanen.
"Berbeda dengan peleburan baja, peleburan baja juga kami lakukan tindakan di mana mereka sebenarnya tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO). Makanya dilakukan penutupan atau penyegelan sementara," terangnya.
"Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Jadi jika itu sudah terpenuhi maka penyegelan sementaranya akan dicabut," sambungnya.
Baca juga: Detik-detik Tunawicara di Cilacap Melawan Perampok Hingga Disetubuhi dan Dibunuh, Pelakunya Tetangga
Dinas LH Rutin Awasi Pelaku Industri
Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pengawasan terhadap industri yang dapat mencemari udara di DKI Jakarta.
Bahkan, apabila melanggar ketentuan, Dinas LH DKI tidak segan menyegel lokasi industri tersebut.
"Setiap usaha, mereka punya semacam komitmen. Misalnya untuk sekala Amdal mereka harus melaporkan RKLPL-nya per tiga atau enam bulan. Jadi dilakukan secara aktif oleh mereka," ungkapnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Pastikan Pemkot Depok Perbaiki Jembatan Tirtajaya Bulan Ini
Siap Presentasi di Depan Majelis Syura PKS Sore Ini, Cak Imin: Semoga Diterima |
![]() |
---|
Akibat Korsleting Listrik, Satu Unit Kontrakan di Pancoran Mas Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Pastikan Pemkot Depok Perbaiki Jembatan Tirtajaya Bulan Ini |
![]() |
---|
Detik-detik Tunawicara di Cilacap Melawan Perampok Hingga Disetubuhi dan Dibunuh, Pelakunya Tetangga |
![]() |
---|
Undian Piala Dunia U-17 2023 Jumat Malam Ini, Indonesia Berpotensi Segrup dengan Tim Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.