Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Perusahaan Industri Batu Bara dan Peleburan Baja

Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI Fitri menambahkan, peningkatan polutan pencemaran udara terjadi dari aktivitas industri batu bara

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Satgas Penanganan Pencemaran Udara sampaikan update perbaikan kualitas udara Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja dicabut izin usahanya oleh Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta.

Sanksi tersebut diberikan usai satgas melakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Dr Ani Ruspitawati

"Enam industri ini belum sesuai ketentuan, tentunya dengan pemahaman kita semua yang ini tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan," beber Ani di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Dibekuk Polisi, Petualangan Maling Spesialis Hewan Ternak di Depok Berakhir Setelah 6 Kali Beraksi

Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI Fitri menambahkan, peningkatan polutan pencemaran udara terjadi dari aktivitas industri batu bara dan peleburan baja.

Sehingga saat ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara Jakarta.

"Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," tuturnya.

Jika industri tersebut sudah melakukan ketentuan yang dianjurkan pemerintah seperti pembuatan jaringan, kemudian penyiraman, maka boleh beroperasi.

Baca juga: Kemarau Panjang, PMI Depok Beri Bantuan Air ke 3.236 Warga Cipayung, Limo, Tapos dan Cilangkap

Namun, apabila industri tersebut waktu waktu yang ditentukan tidak segera memenuhi ketentuan, Pemprov DKI bakal menutup secara permanen.

"Berbeda dengan peleburan baja, peleburan baja juga kami lakukan tindakan di mana mereka sebenarnya tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO). Makanya dilakukan penutupan atau penyegelan sementara," terangnya.

"Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Jadi jika itu sudah terpenuhi maka penyegelan sementaranya akan dicabut," sambungnya.

Baca juga: Detik-detik Tunawicara di Cilacap Melawan Perampok Hingga Disetubuhi dan Dibunuh, Pelakunya Tetangga

Dinas LH Rutin Awasi Pelaku Industri

Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pengawasan terhadap industri yang dapat mencemari udara di DKI Jakarta.

Bahkan, apabila melanggar ketentuan, Dinas LH DKI tidak segan menyegel lokasi industri tersebut.

"Setiap usaha, mereka punya semacam komitmen. Misalnya untuk sekala Amdal mereka harus melaporkan RKLPL-nya per tiga atau enam bulan. Jadi dilakukan secara aktif oleh mereka," ungkapnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Pastikan Pemkot Depok Perbaiki Jembatan Tirtajaya Bulan Ini

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved