Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Perusahaan Industri Batu Bara dan Peleburan Baja

Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI Fitri menambahkan, peningkatan polutan pencemaran udara terjadi dari aktivitas industri batu bara

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Satgas Penanganan Pencemaran Udara sampaikan update perbaikan kualitas udara Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

Menurut Fitri, penindakan terhadap industri ini merupakan pantauan di lapangan dari Dinas LH DKI di lapangan.

Oleh karena itu, Fitri memastika Dinas LH aktif melakukan pengawasan lapangan ke lokasi industri.

"Turun ke lapangan itu juga rutin kami lakukan. Di sanalah, kami menemukan aktivitas mereka memenuhi ketentuan atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: Majelis Syura PKS Bakal Gelar Rapat Jumat Siang Ini, Putuskan Dukung Cak Imin atau Tidak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan imbauan kepada industri khususnya batu bara agar tidak memcemarkan udara ibu kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, jika industri di Jakarta melanggar tata ruang dan tidak sesuai aturan maka akan ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sanksi yang akan diterima misalnya pencabutan izin usaha, penghentian operasi sementara dan lain-lainnya.

Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Satu Unit Kontrakan di Pancoran Mas Hangus Terbakar

"Kemarin kan sudah ada satu atau dua, akan tindak secara hukum. Kita akan lakukan tindak tegas dan apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan syarat-syaratnya kita akan lakukan," terangnya di Jakarta, Senin (11/9/2023). (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved