Pemilu 2024

Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Politisasi

Mahfud MD memastikan, pemerintah berpendirian tidak boleh hukum dijadikan alat tekanan politik.

Editor: murtopo
Instagram @mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum. Hal itu ditulis Mahfud MD di akun instagramnya pada Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.

Seperti diketahui KPK memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemenakertrans pada tahun 2012.

Seharusnya, Cak Imin sudah hadir di Gedung KPK pada Selasa (5/9/2023).

Namun hingga kini, kabarnya Cak Imin belum hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Cak Imin sendiri baru melakukan deklarasi Cawapres Anies Baswedan pada Sabtu (2/9/2023) lalu. 

Mahfud MD memastikan, pemerintah berpendirian tidak boleh hukum dijadikan alat tekanan politik.

Baca juga: Yenny Wahid Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo dan Ganjar Setelah Cak Imin Merapat ke Anies

Hal itu ditulis Mahfud MD  di akun instagramnya pada Selasa (5/9/2023) usai ramai pemanggilan Bakal Cawapres Anies Baswedan itu oleh KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” bebernya.

Sebab, dalam kasus pemanggilan pria yang karib disapa Cak Imin itu diyakini hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sudah lama berproses di KPK.

Baca juga: Sekjen Gerindra Ungkap Ternyata Prabowo Patah Hati Ditinggal Cak Imin

Mahfud MD meyakini, Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi hanya dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas membandingkan dengan peristiwa yang pernah dialaminya saat Ketua MK Akil Mochtar diringkus KPK karena korupsi.

Saat itu, Mahfud MD juga diperiksa oleh KPK. Namun kata Mahfud MD, pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan biasa di mana ia hanya diberi pertanyaan teknis soal jabatan Ketua MK.

Baca juga: PKS Makin Optimis Meraih Kemenangan di Pilpres 2024 Melalui Duet Anies Baswedan-Cak Imin

Pun Mahfud MD hanya ditanyai soal jabatannya saat menjadi pimpinan Akil Mochtar yang di eranya menjadi hakim anggota MK.

“Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” beber Mahfud.

Pertanyaan itu juga kata Mahfud sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Sehingga Mahfud hanya diminta membaca dan mengoreksi dan memberi tanda tangan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved