Korupsi

KPK Kembali Menyita Aset Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo yang Terletak di Kawasan Blok M

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)

Warta Kota/Nurmahadi
Salah satu aset milik Rafael Alun yang disita KPK yakni sebuah kontrakan mewah, yang terletak di kawasan Blok M Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa aset milik mantan Pejabat Pajak DJP Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu aset yang disita yakni sebuah kontrakan mewah, yang terletak di kawasan Blok M, Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan Warta Kota Network di lokasi pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB, kontrakan tersebut terlihat sudah tak berpenghuni.
Sebuah kontrakan yang didominasi oleh warna coklat dan cream itu, memilik dua lantai, dengan lima ruangan yang ada di lantai dua bagian depan.
Kontrakan ini pula memiliki lebar sekira 20 meter, dengan balkon di masing-masing kamar lantai dua, serta satu pintu besar yang ada di lantai bawah.
Lima balkon tersebut terlihat menghadap ke jalan, dengan kondisi seluruhnya dalam keadaan tertutup.
Di bagian halaman juga, terlihat dua buah mobil yang terparkir. Satu di antaranya ditutup menggunakan penutup berwarna abu bertuliskan Jeep.
Tak terlihat satupun aktivitas, baik di dalam kontrakan, maupun di bagian halamannya.
Meski telah disita KPK, namun belum terlihat tanda segel dari KPK di seluruh area kontrakan mewah, milik Rafael Alun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset yang diduga milik tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.
Untuk di Jakarta sendiri, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nama Rafael Alun sebelumnya ramai setelah anaknya, Mario Dandy berulah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. 
Mario tega menghajar David hingga terkapar dan dirawat di rumah sakit selama 53 hari.
Usai kejadian tersebut, harta kekayaan Rafael Alun tak lepas dari bidikan rakyat tanah air hingga sampai ke KPK. (m41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved