Pencabulan Anak

Kakek 66 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Musala Ciracas Jakarta Timur

Rekaman CCTV musala menjadi salah satu bukti yang diamankan pihak kepolisian. CCTV tersebut merekam full dengan jelas aksi bejat B terhadap balita H

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Pencabulan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur, kali ini korban adalah balita H usia 4 tahun.

Perilaku bejat itu dilakukan kakek-kakek berinisial B (66), yang lebih membuat marah, tindakan B itu dilakukan di tempat ibadah yakni musala kawasan Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Kejadian itu usai salat zuhur pada Sabtu (12/8/2023) juga Minggu (13/8/2023), dan peristiwa itu terjadi bermula H tengah bermain di musala,” tutur Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).

B yang merupakan warga sekitar beraksi saat suasana di musala sedang sepi usai dilaksanakannya salat Zuhur berjamaah.

Baca juga: Aksi Perundungan Terjadi di Depok, Pihak Sekolah Bungkam

H ketika itu sedang bermain bersama temannya di sekitar musala. Tiba-tiba tangan H pun ditarik B secara paksa.

"Di situ ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian vagina korban dengan menggunakan jarinya. Dua kejadian itu sama, di musala yang sama," tandasnya.

Peristiwa memilukan itu baru terungkap pada Minggu (13/8) usai korban memberitahu ke sang ibu, lalu dilanjut membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Dies Natalis ke-59 Unesa, Sekjen Kemenkumham Terima Penganugerahan Doktor Honoris Causa

Usai menerima laporan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur langsung sigap mengamankan B pada Senin (14/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Rekaman CCTV musala menjadi salah satu bukti yang diamankan pihak kepolisian.

CCTV tersebut merekam full dengan jelas aksi bejat B terhadap balita H.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-78 RI DLHK Kota Depok Ajak Masyarakat Cilodong Bersih Tempat Pembuangan Sampah Liar

"Kami jemput bola, langsung kami amankan pelaku. Dalam kurun waktu hitungan jam (sejak kasus dilaporkan) pelaku sudah kami lakukan upaya paksa penahanan," paparnya.

Atas perbuatannya, B langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui minimal 5 tahun, juga maksimal 15 tahun. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved