Pembunuhan Mahasiswa UI
Universitas Indonesia Pastikan Altaf Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan Tak Dapat Mengikuti Perkuliahan
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia menyebut, Altaf tak lagi mengikuti perkuliahan selama menjalani proses hukum.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Universitas Indonesia (UI) memastikan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI Altafasalya Ardnika Basya (23), pelaku pembunuhan terhadap rekannya Muhammad Naufal Zidan (19) tidak dapat mengikuti perkuliahan.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia menyebut, Altaf tak lagi mengikuti proses perkuliahan selama menjalani proses hukum.
"Selama menjalani pemeriksaan dan seterusnya tentu mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perkuliahan," kata Amel saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
"UI sendiri punya peraturan akademik, di dalam peraturan itu tentu harus diikuti semua sivitas akademika UI," sambungnya.
Baca juga: Universitas Indonesia Siap Bantu Kepolisian dalam Membuat Terang Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Jika pelaku terbukti menyalahi peraturan akademik tersebut, UI akan memberikan sanksi.
"Kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi itu, berarti akan kami berlakukan sanksi atau hal-hal yang berkaitan dengan ketidak hadiran yang bersangkutan," ungkapnya.
Namun saat ditanya apakah UI akan mengeluarkan (dropout) pelaku dari kampus, Amel belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sementara ini sampai di situ dulu mas karena kan proses hukumnya belum berjalan," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Membunuh Juniornya Karena Utang Pinjol, Pengamat: Banyak Kasus Pinjol Membawa Petaka
Serahkan Hukum pada Polisi
Pihak UI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus pembunuhan yang menyeret mahasiswanya ke pihak kepolisian.
Meski demikian, Amel menegaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (2/8/2023) lalu itu terjadi di luar kampus UI.
"Oke, jadikan pertama kita harus pahami bersama ini kejadian di luar kampus, bukan di wilayah UI," kata Amel.
"Tentu hukum yang berlaku mengikuti semua proses yang dilakukan pihak berwenang dalam hal ini KUHP," sambungnya.
Baca juga: Utang Bikin Mahasiswa UI Gelap Mata, Mengaku Tak Temukan Jalan Terang Hingga Akhirnya Membunuh
Terkait persoalan hukum yang menjerat pelaku, pihak UI menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian.
"Sedangkan apa yang akan dilakukan UI kita tunduk dong kepada proses hukum ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku dan korban pembunuhan tersebut merupakan mahasiswa aktif jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya UI.
Pelaku nekat menghabisi nyawa juniornya karena terlilit hutang pinjaman online akibat kerugian yang dialami saat bermain crypto. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.