Pembunuhan Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Membunuh Juniornya Karena Utang Pinjol, Pengamat: Banyak Kasus Pinjol Membawa Petaka
Pengamat Sosial Devie Rahmawati menilai banyak kasus pembunuhan dilatarbelakangi pelaku yang tidak dapat mengatasi pinjol.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI Altafasalya Ardnika Basya (23) nekat menghabisi nyawa juniornya lantaran butuh uang untuk membayar utang pinjol.
Aksi pembunuhan yang dilakukan mahasiswa salah kampus terbaik di Indonesia itu tentu mencengangkan warga, terlebih lagi diketahui bahwa latar belakangnya adalah masalah utang.
Altafasalya menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) pada Selasa (2/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terungkap motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku terlilit hutang pinjol dan ingin menguasai harta korban.
Baca juga: Setelah Membunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya Merasa Dibayang-bayangi Korban
Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial Devie Rahmawati menilai banyak kasus pembunuhan dilatarbelakangi pelaku yang tidak dapat mengatasi pinjol.
"Kejadian yang menimpa mahasiswa UI terkait kasus pinjol kembali mengingatkan kita bahwa pentingnya pendidikan (literasi) tentang pengelolaan keuangan," kata Devie saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2023).
"Masih di tahun ini ada kasus mutilasi yang motifnya juga karena pinjol," sambungnya.
Baca juga: Utang Bikin Mahasiswa UI Gelap Mata, Mengaku Tak Temukan Jalan Terang Hingga Akhirnya Membunuh
Tak hanya itu, beberapa kasus bunuh diri yang terjadi akhir-akhir ini juga disebabkan karena korban terlilit hutang pinjol hingga keuangannya hancur.
"Sederet kasus seperti bunuh diri oleh ibu dan anak ataupun bunuh diri tunggal yang di latar belakangi oleh kasus hutang terus menghiasi pemberitaan media media kita," ujarnya.
Tak hanya itu, pinjol juga menjadi sumber konflik dalam hubungan rumah tangga hingga berdampak perceraian. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.