Biaya Buat SIM dan Pembuatannya Dipermudah, Korlantas Polri Bocorkan Materi Teori di Buku Panduan

Sementara untuk perpanjangan SIM, lanjut Yusri, tidak ada biaya yang dibebankan. Bahkan, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Salah satu materi uji praktek pembuatan SIM yang dikeluarkan Korlantas Polri 

Sementara itu, terkait biaya pembuatan SIM, Yusri menegaskan jika masyarakat hanya perlu membayar Rp 100.000 ubtuk SIM C baru dan Rp 120 ribu untuk SIM A.

Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Dinilai Bebankan Warga Miskin Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes

Biaya itu ditekankan kepada warga, sesuai biaya Penerimanaan Negara Bukan Pajal (PNBP).

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin sim C kok Rp200 ribu?' Saya bilang 'Apa saja Rp200 ribu?', dia jawab 'Rp100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," kata Yusri.

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200 ribu ke kami, Rp100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tegas dia.

Baca juga: Video Call dengan Pacar Berakhir Tragis, Ingkar Janji Tak Diviralkan, Siswi SMP Depresi Akhiri Hidup

Sementara untuk perpanjangan SIM, lanjut Yusri, tidak ada biaya yang dibebankan. Bahkan, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.

Mereka cukup mengunduh aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM dan aplikasi SIGNAL untuk perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved