Tarif Puskesmas Naik

Tarif Puskesmas di Depok Naik, Dinilai Bebankan Warga Miskin Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok menyoroti soal kenaikan tarif layahan Puskesmas. Babai Suhaimi menyatakan akan memanggil Kadinkes.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Tarif Puskesmas di Depok Naik, Dinilai Bebankan Warga Miskin Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemkot Depok menaikkan tarif layanan Puskesmas. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif layanan BLUD puskesmas baru.

Kenaikan tarif layanan kesehatan bagi pasien ini cukup tinggi. Bagi warga ber-KTP Depok, tarif naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 untuk pagi hari dan Rp 15.000 untuk sore hari.

Sementara bagi warga non-KTP Depok, tarif naik menjadi Rp 20.000 untuk layanan pagi dan Rp 30.000 untuk layanan sore.

Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik Lima Kali Lipat, Begini Kata Anggota DPRD Kota Depok

Pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.

Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Hal itu pun menjadi sorotan anggota DPRD Kota Depok.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengatakan, kenaikan tarif Puskesmas ini sangat memberatkan masyarakat miskin.

"Kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak itu perlu dilakukan diskusi secara matang agar tidak menjadi beban bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Politisi PKB ini menyatakan bahwa Komisi D DPRD Kota Depok akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Depok untuk menjelaskan kenaikan tarif berobat ini.

"Kami ingin mengetahui apa dasar hukum yang digunakan Pemkot Depok untuk menaikan tarif berobat di Puskesmas ini," papar Babai.

Menurut Babai, kalau dasar hukumnya kuat berdasarkan amanat UU dan harganya sudah ditetapkan maka harus dipatuhi.

Tetapi kalau aturan itu berdasarkan kebijakan daerah, alangkah baiknya dilakukan kajian ulang.

"Kalau memang Puskesmas harus menggunakan tarif baru, sebaiknya dikaji ulang besaran kenaikannya agar tidak membebani masyarakat miskin yang ingin berobat ke Puskesmas," tandas Babai.

Terkesan Serampangan

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman juga menyoroti hal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved