Demam Klakson Telolet
Penggunaan Klakson Telolet Resmi Dilarang Dishub Kota Tangerang, Dinilai Membahayakan
Dishub Kota Tangerang, kata Achmad, turut menggandeng Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dari Kementerian Perhubungan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Fenomena klakson telolet yang mengundang antusias masyarakat khususnya anak-anak akhirnya mendapat tanggapan khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Dishub akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada bus maupun kendaraan lainnya.
Hal ini menindaklanjuti usulan dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Fenomena klakson telolet dinilai membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Parkir Liar di Penjaringan, Karyawan Kocar Kacir Selamatkan Kendaraan
Larangan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.
"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).
Dishub Kota Tangerang, kata Achmad, turut menggandeng Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dari Kementerian Perhubungan dalam menerapkan kebijakan ini.
Baca juga: Ujian Praktik SIM Angka 8 dan Zig-zag di Kota Depok Mulai Besok Sudah Ditiadakan, Diganti Hurus S
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan pelarangan penggunaan klakson telolet ke sejumlah perusahaan otobus (PO).
Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.
"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," paparnya.
Baca juga: Wajah Keempat Sekuriti Ancol yang Menganiaya Seorang Pria dengan Sadis Hingga Tewas
Jika nantinya masih ditemukan penggunaan klakson telolet, maka Dishub Kota Tangerang akan mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.
Baca juga: Hafid Nasir Meminta SSA di Jalan Raya Nusantara Depok Dipertimbangkan, Jangan Merugikan Masyarakat
"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.
Puluhan Motor Terjaring Razia Parkir Liar di Penjaringan, Karyawan Kocar Kacir Selamatkan Kendaraan |
![]() |
---|
Relawan Jokowi Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Minta Rocky Gerung Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Bali Tower Bantah Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Sultan Rifat Akibat Kabel Optik |
![]() |
---|
Andritany Ardhiyasa Masih Jadi Andalan Thomas Doll di Bawah Mistar Gawang Persija |
![]() |
---|
Ujian Praktik SIM Angka 8 dan Zig-zag di Kota Depok Mulai Besok Sudah Ditiadakan, Diganti Hurus S |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.