Demam Klakson Telolet

Penggunaan Klakson Telolet Resmi Dilarang Dishub Kota Tangerang, Dinilai Membahayakan

Dishub Kota Tangerang, kata Achmad, turut menggandeng Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dari Kementerian Perhubungan

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya. 

Pasalnya, demam klakson telolet pada bus besar seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali muncul di Kota Tangerang.

Baca juga: Relawan DKR Kota Depok Minta Solusi dari Wali Kota untuk 14 Siswa Miskin yang Terancam Putus Sekolah

Fenomena klakson telolet pada bus tersebut membuat beberapa titik ruas jalan di Kota Tangerang dipadati masyarakat hanya untuk menantikan suara klakson telolet.

Akan tetapi, hal tersebut justru dinilai berpotensi menimbukan bahaya bagi masyarakat sebab rawan terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas).

Sebab, untuk mendapat perhatian supir bus agar bisa menyalakan klakson teloletnya, masyarakat tidak segan sedikit berdiri ke tengah jalan untuk memperlambat lajur bus.

Baca juga: Bali Tower Bantah Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Sultan Rifat Akibat Kabel Optik

Mereka yang nekat meminta kepada supir bus untuk membunyikan klakson telolet sampai ke tengah jalan ialah remaja dan anak-anak.

Selain itu, situasi arus lalulintas di sekitar titik kumpul masyarakat yang dinilai strategis menyaksikan langsung suara bus telolet menjadi terhambat.

Seperti halnya di Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah kolong jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. Banyak sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan arus lalu lintas menjadi tersendat.

Baca juga: Relawan Jokowi Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Minta Rocky Gerung Segera Ditangkap

Kemudian, tidak sedikit pula anak-anak yang naik ke atas tembok yang berada persis di bawah jalan tol tersebut untuk bersiap berjoget, apabila bus yang melintas telah membunyikan klakson teloletnya. (m28)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved