Depok Hari Ini
Minimarket di Beji Timur Bikin Warga Resah, Farida Rachmayanti Minta Pemkot Berdialog dengan Pusat
Farida menilai, akan sangat bijak jika Pemerintah Pusat bisa membuat sistem informasi dengan Pemerintah Daerah yang dapat turut mengontrol
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Warga di Kelurahan Beji Timur, Kota Depok resah dengan maraknya toko moderen alias mini market di wilayahnya.
Perwakilan warga Beji pun menyampaikan keresahannya ini pada Juni lalu yang kemudian ditanggapi anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Farida Rachmayanti.
Dewan dengan daerah pemilihan (Dapil) Beji, Cinere, Limo (BCL) ini mengaku saat itu juga dirinya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Dalam koordinasinya, Farida meminta DPMPTSP turun menyapa warga dan menjelaskan situasinya.
Baca juga: Cerita Sang Ibu Tentang Sosok Zaira, Aktif Berorganisasi di Sekolah dan Suka Nginap di Rumah Teman
"Kabid Wasda mewakili untuk menampung keresahan warga dan menjelaskan secara detail kebijakan perizinan yg terbaru yang membuat Pemerintah Kota terbatas wewenangnya," papar Farida.
Dikatakan Farida, Pemerintah Kota Depok pada 2019 lalu telah mengeluarkan Instruksi Walikota (INWAL) No. 5 Tahun 2019 tentang pembatasan izin toko modern.
Di dalamnya memuat jumlah toko yang diizinkan per kecamatan secara proporsional.
Baca juga: Pelaku Teror Pelemparan Batu di Jalan Margonda Ditangkap Polisi
"Dengan INWAL tersebut, Kota Depok telah membuat kebijakan pembatasan jumlah toko moderen. Tujuannya, untuk melindungi dan memelihara eksistensi warung kecil dan toko lainnya," lanjut Farida yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini.
Bahwa dengan adanya UU NO 11 tahun 2020 ttg cipta kerja dan turunannya seperti PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Serta PP No. 6 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha di Daerah.
Baca juga: Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi karena Pengangguran dan Ngontrak di Jalan Sempit
Maka, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah di Daerah, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai legalitas dan pengendali Eksistensi Usaha di Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Juga INWAL No. 5 Tahun 2019 tidak bisa diberlakukan.
Para pelaku usaha termasuk pemilik toko moderen izin operasionalnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui One Singel Sub Mission (OSS).
Baca juga: Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri karena Tangannya Patah
"Setelah mereka punya Nomor Induk Berusaha (NIB), maka mereka tidak terhalang lagi untuk menjalankan usahanya," kata Farida.
Berkaitan dengan keberadaan bangunan, pemerintah depok megeluarkan IMB yg mengatur bangunan tetapi tidak mengatur izin operasional.
Polisi Tembak Polisi, CCTV Sekitar Lokasi Kejadian Diperiksa Guna Mengungkap Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Ramai Ajakan Pemilu Damai 2024 Melalui Mural, Kader Muda PKS Ahmad Syihan Ismail: Saya Suka |
![]() |
---|
Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri karena Tangannya Patah |
![]() |
---|
Begini Kondisi Zaira, Pelajar Hilang di Kota Depok yang Berhasil ditemukan di Kota Bandung |
![]() |
---|
Ini Modus yang Dilakukan Kepala Basarnas Untuk Mencuri Uang Negara Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.