Korupsi

Ini Modus yang Dilakukan Kepala Basarnas Untuk Mencuri Uang Negara Miliaran Rupiah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan OTT dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi suap pengkondisian pemenang tender

TribunnewsDepok.com/instagram KPK
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 miliar hasil tangkap tangan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Modus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan aksinya mencuri uang negara.

KPK berhasil menangkap tangan Hendri Alfiandi atas dugaan korupsi, Henri diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.

Dari sekian banyak uang negara yang dicuri, pengadaan alat deteksi korban reruntuhan menjadi salah satu proyek yang uangnya masuk kantong pribadi.

Di mana diketahui proyek pengadaan tersebut masuk dalam tahun anggaran 2023.

Baca juga: Kakak Beradik di Depok Merampas Duit Pajak, Kerugian Negara Capai 3 Miliar Rupiah

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (27/7/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Proses lelang dikatakan Ali Fikri menjadi celah bagi Henri dan kroni-kroninya untuk mengambil keuntungan pribadi.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469.

Baca juga: Cerita Sang Ibu Tentang Sosok Zaira, Aktif Berorganisasi di Sekolah dan Suka Nginap di Rumah Teman

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030 (Rp9,9 miliar).

Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022. Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

Baca juga: Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi karena Pengangguran dan Ngontrak di Jalan Sempit

Kata Ali, hal itu baru terdapat pada salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diduga ada pemberian fee 10 persen dalam proses pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut kepada pejabat Basarnas yang diamankan KPK.

Baca juga: Mick Jagger Ultah ke-80, Akan Rilis Album Baru Setelah Vakum 18 Tahun, Isunya Mantan Beatles Gabung

Dalam kegiatan OTT ini turut pula ditemukan uang tunai yang disita.

Pengungkapan keterlibatan Kepala Basarnas dalam kasus korupsi ini bermula dari tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved