Sindikat Jual Beli Ginjal

Sindikat Jual Beli Ginjal Sasar Warga yang Kesulitan Ekonomi, Ada Pedagang dan Guru Privat

Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat penjual ginjal manusia. Sasar warga terdesak kebutuhan ekonomi.

Editor: dodi hasanuddin
Kompas.com/Joy Andre T
Sindikat Jual Beli Ginjal Sasar Warga yang Kesulitan Ekonomi, Ada Pedagang dan Guru Privat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sindikat jual-beli ginjal manusia sasar warga terdesak kebutuhan ekonomi, Ada sekuriti dan guru privat.

Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat jual-beli ginjal manusia internasional. 

Ada 12 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya. Sebanyak 10 tersangka merupakan bagian sindikat jual beli tersebut.

Baca juga: Kasus Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Ada Dua Basecamp dan Tiga Lapis Peran Tersangka

Kemudian terdata 9 orang merupakan mantan pendonor ginjal.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan, sindikat tersebut dapat mendapatkan ginjal lantaran menyasar warga yang terdesak kebutuhan ekonomi.

Mereka kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Para korban tersebut mempunyai pekerjaan yang beragam. Ada pedagang, ada guru privat, buruh, sekuriti, dan pengangguran.

Ternyata ada juga yang menyandang gelar S2 dari universitas ternama, namun menganggur.

"Para korban ini sebagian besar, karena kesulitan ekonomi. Inilah yang disasar oleh sindikat jual beli ginjal," kata Hengki.

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hengki menjelaskan, dari 10 orang yang merupakan sindikit jual beli ginjal tersebut terdapat koordinator secara keseluruhan. Tersangka itu berinisial H. Dia bertugas menghubungkan Indonesia dan Kamboja.

Selanjutnhya adalah koordinator Indonesia atas nama Septian. Lalu, khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

Baca juga: Video Lamaran TaArufnya Viral Lantaran Belum Resmi Bercerai, Inara Rusli: Enggak Benar, Bohong!

Tersangka Lukman ditangkap di Kamboja.

"Kami perlu sampaikan bahwa tindak pidana saat ini, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, termasuk dengan memanfaatkan posisi rentan dengan tujuan eksploitasi," tutur Hengki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved