Rabu, 29 April 2026

Sindikat Jual Beli Ginjal

Kabareskrim Ultimatum Anggota Polri yang Terlibat maupun Bantu Sindikat Perdagangan Orang

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengultimatum anggota Polri untuk tidak terlibat serta membantu sindikat TPPO.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadan LQ
Polisi menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penjualan ginjal di Kamboja. Satu di antara yang ditangkap adalah Hanim (41) yang berperan sebagai koordinator sindikat itu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengultimatum anggota Polri untuk tidak terlibat serta membantu sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wahyu menuturkan, akan menindak anggota yang terlibat maupun membantu dalam kasus tersebut.

"Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapapun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang," ujar dia, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

"Apabila ditemukan, tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian serupa terulang lagi ke depannya," sambungnya.

Baca juga: Jual Ginjal Rp200 Juta ke Rumah Sakit di Kamboja, Tersangka TPPO Kasih Korban Rp135 Juta

Lebih lanjut, ia memberi dukungan kepada jajarannya melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO. 

Pasalnya, masih ada warga yang belum terselamatkan dalam kasus itu.

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang mengungkap kasus TPPO ini. Sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya cukup luar biasa," tutur dia.

Diketahui, Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sebanyak 414 Tersangka TPPO Ditangkap, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan Karyoto, dalam kasus tersebut, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikit, luar sindikat, hingga Instansi perdagangan internasional.

Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata dia.

Baca juga: Kasus TPPO Marak di Kabupaten Bogor, Korban Dijanjikan Gaji Rp 5 juta Hingga 10 Juta di Malaysia

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved