Ayah Bunuh Anak

Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Dalam sidang putusan tersebut pula Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib menepis nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung Rizky Novyandi Achmad yang divonis mati oleh PN Kota Depok. 

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.

5. Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan.

6. Perbutan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ungkap Adib.

Sebagai informasi, bahwa dalam sidang nota pembelaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan vonis seumur hidup dari tuntutan hukuman mati pada saat itu.

"Memang sebenarnya perkara ini adalah perkara yang sadis juga ya," kata Bambang.

"Namun, kami bukan berarti membenarkan perbuatan yang salah artinya kami hanya meminta Hakim untuk meringankan hukumannya dari tuntutan mati menjadi vonis seumur hidup lantaran pelaku menyesali perbuatannya," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved