Kriminalitas Depok

Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun di Depok Dibekuk Polisi di Cipayung

Tak hanya itu, dari penangkapan pelaku, polisi menemukan satu senjata airsoft gun. Senjata ini digunakan untuk menakuti korban.

Editor: murtopo
Net
MALING MOTOR DIBEKUK POLISI -- Ilustrasi: Komplotan pencuri sepeda motor bersenjata airsoft gun yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok dibekuk jajaran Polres Metro Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK, DEPOK - Komplotan pencuri sepeda motor bersenjata airsoft gun yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok dibekuk jajaran Polres Metro Depok.

Komplotan maling motyor itu ditangkap di Jalan Rawa Ungu, Cipayung, Kota Depok.

Mereka yang ditangkap adalah SA, FQ, SF, AR, dan seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Selasa (19/8/2025) mengungkapkan bahwa kelima pelaku beraksi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Jaringan Karawang dan Lampung Gentayangan di Bekasi, Incar Motor di Perumahan

Mengetahui motornya raib, korban melapor ke polisi pada Minggu (10/8/2025).

Pada hari yang sama, polisi menangkap kelima pelaku di rumak kost tempat tinggal para pelaku.

“Kita menangkap di kosan para pelaku, tempat tinggal mereka para pelaku,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama seperti dilansir Kompas.com.

Made menjelaskan, para pelaku menyasar korban secara acak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T.

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Maling Motor Mahasiswa IPB, Ditangkap di Dramaga

“Para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci letter T yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor yang dicuri,” kata Made.

Tak hanya itu, dari penangkapan pelaku, polisi menemukan satu senjata airsoft gun. Senjata ini digunakan untuk menakuti korban.

“Yang menarik adalah di barang bukti selain kunci letter T, kami juga mendapatkan para tersangka ini menggunakan airsoft gun,” jelas Made.

Baca juga: Cerita Maling Motor di Pancoran Mas Depok Kepergok Sama Pemiliknya, Bilang Motor Ayahnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pencurian serupa sedikitnya dua kali selama 2025.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Khusus pelaku SF yang merupakan penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved