KDRT

Tak Menahan Tersangka KDRT ke Istri yang Hamil, Kapolres Tangerang Selatan Beri Penjelasan

Menurut polisi, pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan diupayakan untuk ditangkap

Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang
Kepolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Fabrianto (tengah) meminta maaf kepada masyarakat atas kinerja penyidik yang sempat melepaskan tersangka KDRT terhadap istri yang sedang hamil 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Tangerang Selatan sempat menjadi perhatian publik.

Pasalnya, pelaku yang sempat dijadikan tersangka bisa dibebaskan tanpa adanya penahanan oleh Polres Tangerang Selatan.

Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada tersangka seusai menghajar sang istri yang tengah hamil.

Peristiwa tersebut menimpa seorang wanita berinisial TM (21) yang babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Tersangka KDRT ke Istri Hamil Dilepaskan Penyidik, Kapolres Tangerang Selatan Minta Maaf

Kejadian berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi di hari yang sama. Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus yang sempat viral ini.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Kawasan Serang Baru Bekasi

Menurut polisi, pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan diupayakan untuk ditangkap.

BD baru bisa ditangkap di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari tadi oleh tim Satreskrim Polres Tangsel dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan kasus tersebut jadi atensi bukan karena viral.

Baca juga: Mural Tentang Pemilu Terpajang di Jalan Margonda Depok, Begini Kata Anggota DPRD Depok Imam Musanto

"Jadi, kasus ini kami melakukan pemeriksaan tuntas, dan tersangka ini kami tersangka kan pada saat hari itu juga. Tapi untuk masalah penahanan, kami memang menunggu visum," ucapnya, dalam konferensi pernya di Polres Tangerang Selatan.

Jika hasil visum menyatakan luka berat, maka akan dilakukan penahanan. Hal itulah yang jadi pertimbangan penyidik.

"Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral," kata Faisal.

Baca juga: LGBT Tak Masuk Perzinahan di KUHP, Meylisa Zaara Laporkan Suami yang Diduga Gay Kasus KDRT

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Selasa (18/7/2023) dini hari tadi di salah satu apartemen di Bandung.

Semenjak viral, pelaku diketahui berpindah-pindah.

"Kami juga akan dalami, apakah ada yang membantu atau tidak. Pelaku berpindah-pindah. Tadinya di wilayah Tangerang Selatan, Bogor, lalu ke Bandung," tutupnya.

Adapun pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara. (Raf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved