Depok Hari Ini
Korupsi Dana Samisade, Kades Tonjong di Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan Kades Tonjong ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (15/7/2023).
Kades berinisial NH ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Samisade (Satu Miliar Satu Desa) Tahun 2021 dan 2022.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan Kades Tonjong ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita amankan pada Sabtu kemarin," ujar AKP Pohan saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Bermasalah di Desa Cidokom, Rudy Susmanto Berharap Program Samisade Kabupaten Bogor Dilanjutkan
Dia menjelaskan Kades Tonjong ditangkap di kantor Desa Tonjong, Jalan Raya Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.
"NH sudah dipanggil 2 kali tetapi tidak datang. Akhirnya hari Sabtu (15/7/2024) kemarin dilakukan penjemputan dan hari Minggu (18/7/2023) ditahan," tutur AKP Pohan.
NH diduga melakukan korupsi dana program Samisade sebesar Rp 501 juta.
"Pemkab Bogor ada program Samisade (Satu Miliar Satu Desa). Itu kan para kades mengajukan, terserah mereka mau ajukan apa dan anggaran berapa. Anggaran kurang lebih Rp 1 Miliar," ucapnya.
Baca juga: Resmikan Jalan Samisade di Rancabungur, Iwan Setiawan Janji Akomodir Aspirasi Masyarakat
AKP Pohan menjelaskan NH mengajukanlah pembetonan jalan desa dalam dua tahun anggaran dengan nilai Rp 833 juta.
"Anggaran 2021 tidak sesuai dengan nilai pengajuan. Anggaran 2022 tidak dikerjakan sama sekali," bebernya.
Berdasarkan pengakuan NH, uang proyek Samisade ini dipakai untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Janji Lanjutkan Samisade Hingga 2024
"Uang habis dipakai untuk keperluan sehari-hari," tandas AKP Pohan.
NH disangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Warga-Desa-Tonjong-melakukan-aksi-protes-dengan-menanam-pisang-di-jalan-desa.jpg)