Kriminalitas

Rampok Toko Obat Keras di Jonggol, Empat Polisi Gadungan Dibekuk Polres Bogor

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan para tersangka ditangkap pada 12 Juni 2023 di Jl. Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor. 

"Mereka mengaku mobil yang dipakai mogok," imbuhnya.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan  menemukan satu pucuk senjata jenis FN di pinggang pelaku DF.

"Saat dimintai Keterangan, DF menjelaskan senjata tersebut adalah korek gas," tutur Kompol Fitra.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil serta dua Kartu Tanda Anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet pelaku W.

Baca juga: Kawanan Rampok Spesialis Minimarket di Karawang Juga Kerap Beraksi di Bekasi dan Purwakarta

"Anggota Polsek Jonggol lalu membawa para tersangka ke Kantor Polsek Jonggol," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.

"Mereka mendatangi tempat penjualan obat keras jenis Tramadol dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di BNN (Badan Narkotika Nasional) dan reserse Polda Jabar," ucap Kompol Fitra.

Pelaku lalu membawa dua korban ke dalam mobil. Tangan para korban diikat le belakang dengan lakban. Begitu pun mata korban ditutup dengan lakban.

Setelah merampas barang-barang korban, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp. 800.000

Ketika uang sudah ditransfer, para pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dari mobil dalam keadaan tangan terikat ke belakang serta mata tertutup lakban.

"Para pelaku telah diamankan dan diproses hukum yang berlaku," tandas Kompol Fitra. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved