Kriminalitas

Rampok Toko Obat Keras di Jonggol, Empat Polisi Gadungan Dibekuk Polres Bogor

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan para tersangka ditangkap pada 12 Juni 2023 di Jl. Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JONGGOL - Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor.

Empat pelaku Berinisial AR, W, DF, dan AIR ini memperdayai korban dengan mengaku sebagai angota polisi.

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan para tersangka ditangkap pada 12 Juni 2023 di Jl. Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus yang mereka lakukan dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jabar dari Satuan BNN dan Reserse," kata Fitra di Cibinong, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Perampokan Depok, Suami Korban Mengaku Pelaku Kenal dengan Dirinya, Padahal Tak Punya Musuh

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada petugas piket Polsek Jonggol.

"Anggota yang piket mendapatkan informasi Dari warga Desa Jonggol pada 12 Juni 2023 pukul 01.00 WIB tentang penemuan dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol, Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol Kecamatan Jonggol," ujar Kompol Fitra.

Kedua korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan bagian mata ditutupi lakban hitam.

Setelah mendapat informasi tersebut, angota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota Patroli Samapta menuju tempat Kejadian.

Baca juga: Perampokan Alfamart di Kecamatan Nanggung Berhasil Digagalkan, Modusnya Beli Mie Satu Karton

"Petugas menemukan kedua orang korban dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan," jelas Kompol Fitra.

Tak berselang lama dari kejadian tersebut, Polsek Jonggol mendapat laporan warga terkait adanya ancaman dari beberapa orang tak dikenal.

"Pelaku pengancaman dilaporkan membawa senjata api dan mengendarai mobil Agya berwarna putih," ungkap Kompol Fitra.

Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi.

"Polisi mendapati dua laki-laki dewasa di depan mobil Agya putih yang disebutkan pelapor. Selain itu, ada juga dua pria yang memakai kaos warna coklat bertuliskan Polisi," paparnya.

Baca juga: Perampokan Alfamart Leuwiliang, Acungkan Mandau-Pelaku Gondol Uang Rp 46,7 Juta Dalam Brankas

Saat angota Polsek Jonggol menanyakan asal Satuan Kepolisian dari dua pria tersebut, lanjut Kompol Fitra, mereka mengaku anggota polisi.

"Mereka mengaku mobil yang dipakai mogok," imbuhnya.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan  menemukan satu pucuk senjata jenis FN di pinggang pelaku DF.

"Saat dimintai Keterangan, DF menjelaskan senjata tersebut adalah korek gas," tutur Kompol Fitra.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil serta dua Kartu Tanda Anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet pelaku W.

Baca juga: Kawanan Rampok Spesialis Minimarket di Karawang Juga Kerap Beraksi di Bekasi dan Purwakarta

"Anggota Polsek Jonggol lalu membawa para tersangka ke Kantor Polsek Jonggol," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.

"Mereka mendatangi tempat penjualan obat keras jenis Tramadol dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di BNN (Badan Narkotika Nasional) dan reserse Polda Jabar," ucap Kompol Fitra.

Pelaku lalu membawa dua korban ke dalam mobil. Tangan para korban diikat le belakang dengan lakban. Begitu pun mata korban ditutup dengan lakban.

Setelah merampas barang-barang korban, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp. 800.000

Ketika uang sudah ditransfer, para pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dari mobil dalam keadaan tangan terikat ke belakang serta mata tertutup lakban.

"Para pelaku telah diamankan dan diproses hukum yang berlaku," tandas Kompol Fitra. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved