Pemilu 2024

KPU Kabupaten Bogor Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 3.889.441

Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor, di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI -  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 3,88 juta.

Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor, di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi, Rabu (21/6/2023).

"Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor sebanyak 3.889.441," kata Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: DPT di Kota Depok untuk Pemilu 2024 Mencapai 1.393.282 Orang, Terbanyak Pemilih Perempuan

KPUD Kabupaten Bogor juga menetapkan beberapa poin dalam rapat pleno ini.

Sebut saja, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru  4.663, pemilih tidak memenuhi syarat  10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.

Ummi menerangkan, bahwa rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Lalu tahun 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.

Baca juga: KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Begini Hasilnya

Pada 2022 KPU Kabupaten Bogor rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya

"Bulan Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan(DPB), kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi," jelas Ummi.

Kemudian pada Januari 2023 seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.

Pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.

Baca juga: KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi Pemilu 2024 Soal Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Pantarlih mulai melaksanakan tugasnya pada 13 Februari hingga Maret 2023.

"Output data dari rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama, " jelas Ummi.

Ummi menyatakan, setelah penetapan DPT selanjutnya KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved