Politik
Bawaslu RI Menilai Pendekatan Pidana dalam Undang Undang Pemilu Kurang Efektif
Dirinya mencontohkan pelanggaran tersebut diantaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali
Editor:
Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi menilai, banyaknya pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif menjadi salah satu problematika dalam menangani tindak pidana pemilu.
"Banyaknya norma pidana dalam UU Pemilu, mengindikasikan bahwa pembuat kebijakan lebih mengutamakan penanganan pidana (premium remedium) sebagai cara menanggulangi ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu, " ucap Puadi dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu bisa lebih efektif daripada mengunakan sanksi pidana.
Ia mencontohkan, ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak mengumumkan DPS (daftar pemilih sementara) sesuai Pasal 489 UU Pemilu atau kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 492 UU Pemilu.
Baca juga: UI Pastikan Tak Ada Mahasiswa yang Tidak dapat Mengikuti Pendidikan karena Alasan Finansial
"Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang," ungkap dia.
Selain itu dia menambahkan, meski banyak pasal pidana dalam UU Pemilu 7/2017, akan tetapi, tren pelanggaran dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada) selalu berulang.
Dirinya mencontohkan pelanggaran tersebut diantaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Rumah Sakit Internasional Asal Australia Aspen Medical Hadir di Kota Depok
"Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pidana kurang efektif," jelas dia. (m27)
Baca Juga
Ridwan Kamil Berharap Hadirnya Rumah Sakit Internasional di Kota Depok Meningkatkan Harapan Hidup |
![]() |
---|
Soal Kontroversi Ponpes Al-Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tunggu Hasil Investigasi |
![]() |
---|
Pemkot Depok Upayakan Jalan Alternatif Lain Imbas ditutupnya Perlintasan Liar KA Kota Depok |
![]() |
---|
UI Pastikan Tak Ada Mahasiswa yang Tidak dapat Mengikuti Pendidikan karena Alasan Finansial |
![]() |
---|
Kisah Yovania Asyifa Jami, Mantan Pasien RSJ yang Sukses Selesaikan Kuliah di UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.