Kriminalitas

Sidang Penganiayaan, Anak AG Akan Dipanggil Jadi Saksi JPU dengan Didampingi Orang Tua

Adapun sidang tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan sebanyak enam orang saksi, termasuk anak AG

HO
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke D hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang lanjutan perkara penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Selasa (20/6/2023) mendatang.

Adapun sidang tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan sebanyak enam orang saksi, termasuk anak AG.
"Ada enam orang selain Rustam Hatala (Paman anak D), yakni anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Abdaned Jofa," ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Kamis (15/6/2023).
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut mengatakan, saat anak AG menyampaikan kesaksian, maka akan didampingi oleh orang tuanya.
Hal itu dilakukan mengingat anak AG, merupakan anak di bawah umur.
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping, baik itu orang tuanya supaya tidak bolak-balik. Sidang kita tunda Selasa, 20 Juni 2023 mendatang pukul 10.00 WIB," kata hakim.
Mantan Kekasih Mario Dandy, APA Dipastikan Tidak Hadir Selasa Depan.
Mantan kekasih Mario Dandy, yakni Amanda atau APA dipastikan tidak hadir dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2022) mendatang.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi lantaran tengah alami sakit berat.
Sehingga, APA harus menjalani perawatan selama satu bulan di rumah sakit.
"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.
"Sakit beneran loh, enggak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved