Pemilu 2024

Sah Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, Imam Budi Hartono Ajak Tolak Money Politik

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bersyukur Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Ajak menolak money politik.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Gilar
Sah Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, Imam Budi Hartono Ajak Tolak Money Politik 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sah, Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, Imam Budi Hartono ajak tolak money politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua MK Anwar Usman memjutuskan hal itu dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Imam Budi Hartono Masih Tokoh Terpopuler untuk Bertarung di Pilkada Depok 2024

Keputusan tersebut membawa angin segar bagi insan politik di Tanah Air. Termasuk Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono.

"Prinsipnya saya bersyukur MK memutuskan pemilu bersifat terbuka, karena itu juga adalah keinginan PKS. Demokrasi Indonesia tidak mundur sesuai cita-cita reformasi," kata Bang Imam sapaan akran Imam Budi Hartono.

Menurut Imam, keputusan MK tersebut membuat masyarakat Depok bergairah dan semangat  Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu, maka yang harus dibangun adalah sistem pencalegkan di partai

"Soal money politik di sistem apa pun akan terjadi. Mari sama-sama semua pimpinan partai serta masyarakat menolak money politik. Tujuannya agar terpilih pemimpin yang tidak korupsi dan tidak mencederai demokrasi di Indonesia," tandas Wakil Wali Kota Depok itu.

Model pemilu legislatif 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).

Apakah pemilu legislatif mencoblos nama caleg atau melubangi lambang partai, putusan MK hari ini akan jadi pedomannya.

MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 

Dalam putusannya MK menolak gugatan sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Jajaki Potensi Ekspor Jajanan Tradisional Combro ke Hongkong, MSI Gandeng UMKM Frozen Food di Bogor

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Putusan MK tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.

Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved