Selasa, 28 April 2026

Kriminalitas

Rudakpaksa Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah di Pademangan Ditangkap Saat Bersembunyi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy
Polisi akhirnya dapat menangkap AS (kaos putih), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PADEMANGAN - Polisi akhirnya menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pelaku sempat kabur saat aksi tercelanya itu terbongkar.
"Berhasil ditangkap Unit Jatanras, beserta Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Bogor di Sentul," kata Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sekitar bulan Agustus 2022 silam hingga akhirnya korban hamil dan alami depresi.
Usai dilaporkan ke pihak kepolisian pada Maret 2022, pelaku kabur ke wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk bekerja sebagai buruh kasar.
"Ini alamat baru tempat persembunyian pelaku dan itu bukan tempat tinggalnya, melainkan milik orang lain. Jadi pelaku menumpang di Sentul," ungkapnya.
"Alamat pelaku adanya di wilayah Pademangan. Selama bersembunyi Pelaku bekerja sebagai buruh kasar," sambungnya.
Kini, korban yang tak lain anak tiri pelaku sudah melahirkan anaknya dan dalam pendampingan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016. Sebagaimana peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (m38)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved