Kriminalitas

Ahli Psikologi Forensik Soal Sidang Tukul: Persidangan Harus Menaruh Perhatian Pada Status Residivis

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel angkat suara, menurutnya persidangan harus menaruh perhatian pada status terdakwa sebagai residivis.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Dalang utama pembacokan Arya Saputra, ASR (17) alias Tukul yang juga merupakan residivis divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, putusan ini lebih berat bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7,6 bulan. 

"Walaupun begitu kami menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim karena mungkin penilaian majelis hakim yang terbaik," katanya.

Sebelumnya, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel angkat suara, dirinya mempertanyakan hukuman 9 tahun bagi Tukul yang merupakan residivis meski masih berstatus anak.

Baca juga: Keluarga Arya Saputra Kompak Mengenakan Pakaian Hitam di Sidang Putusan ASR Alias Tukul

"Kalau bagi ABH berstatus residivis, saya bertanya-tanya 9 tahun itu akan dipakai untuk apa? Normatif, jawabannya adalah untuk pembinaan," ungkapnya.

Dirinya menanyakan poin penting perihal hal tersebut (pembinaan), apa konkretnnya pembinaan bagi residivis?

"Jelas tidak memadai jika fokus hanya pada pemenjaraan. Konseptual, dalam 9 tahun itu harus dilakukan intervensi terhadap kehidupan anak di sekolah, di rumah, di pergaulan keseharian, dan terhadap kondisi-kondisi individual ABH itu sendiri," ungkapnya.

Reza menambahkan, agar itu semua bisa terkelola, boleh jadi butuh perlibatan lintas kementerian/lembaga.

"Hitung saja, berapa perak alokasi anggaran per ABH bagi terselenggaranya pendekatan biopsychosocial sedemikian rupa," kata Reza

"Kalau pembinaan gagal, maka risiko residivisme akan semakin tinggi. ABH semakin berbahaya, masyarakat semakin terancam jiwanya," sambungnya tegas.

Sementara, Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan bahwa PN Bogor telah menjatuhkan perkara atas putusan anak yang berlawanan dengan hukum atas nama anak ASR alias Tukul.

"Putusannya telah dijatuhkan yang menyatakan dengan isinya terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Mario usai persidangan.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pemindahan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja sama satu tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa, Cileungsi," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved