Kriminalitas

Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung

Tukul akan menjalani hukuman bukan di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

|
Editor: murtopo
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
terdakwa ASR alias Tukul, ekskutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor menjatuhkan vonis pada ASR alias Tukul selama 9 tahun penjara.

ASR alias Tukul kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Senin (12/6/2023).

Tukul di vonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).

Dilansir dari TribunnewsBogor.com Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa Tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana dan Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario.

Tukul akan menjalani hukuman bukan di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

Selain hukuman penjara, Tukul juga diwajibkan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

"Pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Danie Mario.

Sementara itu Kakak almarhum Arya Saputra menulis curhat pilu jelang vonis Tukul alias ASR, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.

Kakak Arya menekankan keluarganya sama sekali tidak memaafkan Tukul karena sudah membacok adiknya hingga tewas pada 10 Maret 2023 lalu.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap Tukul dalam kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad, Arya Saputra.

"Perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR als T akan disidangkan hari ini Senin 12 Juni 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Terdakwa Tukul tiba di PN Kota Bogor sekitar pukul 09.57 WIB.

Baru turun dari mobil tahanan, Tukul langsung disambut oleh keluarga Arya Saputra.

"Puas lu ngebunuh adik gua," kata keluarga Arya Saputra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved