Kriminalitas
Ahli Psikologi Forensik, Pertanyakan Putusan 9 Tahun Penjara Bagi Tukul yang Seorang Residivis
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel angkat suara, menurutnya hukuman maksimal bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah 10 tahun.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Dalang utama pembacokan Arya Saputra, ASR (17) alias Tukul divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, putusan ini lebih berat bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7,6 bulan.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel angkat suara, menurutnya hukuman maksimal bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah 10 tahun.
"Hukuman maksimal bagi ABH adalah 10 tahun. Alhasil, 9 tahun bisa dibilang sebagai hukuman yang berat. Tapi itu bagi ABH pertama," kata Reza dihubungi Wartakotalive.com, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Keluarga Arya Saputra Kecewa, Tangis Pecah Lantaran Tukul Dihukum 9 Tahun Penjara
Reza pun mempertanyakan hukuman 9 tahun bagi Tukul yang merupakan residivis meski masih berstatus anak.
"Kalau bagi ABH berstatus residivis, saya bertanya-tanya 9 tahun itu akan dipakai untuk apa? Normatif, jawabannya adalah untuk pembinaan," ungkapnya.
Dirinya menanyakan poin penting perihal hal tersebut (pembinaan), apa konkretnnya pembinaan bagi residivis?
"Jelas tidak memadai jika fokus hanya pada pemenjaraan. Konseptual, dalam 9 tahun itu harus dilakukan intervensi terhadap kehidupan anak di sekolah, di rumah, di pergaulan keseharian, dan terhadap kondisi-kondisi individual ABH itu sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Rojai Ayah Angkat Arya Saputra Tak Puas dengan Putusan Vonis Hakim kepada Tukul
Reza menambahkan, agar itu semua bisa terkelola, boleh jadi butuh perlibatan lintas kementerian/lembaga.
"Hitung saja, berapa perak alokasi anggaran per ABH bagi terselenggaranya pendekatan biopsychosocial sedemikian rupa," kata Reza
"Kalau pembinaan gagal, maka resiko residivisme akan semakin tinggi. ABH semakin berbahaya, masyarakat semakin terancam jiwanya," sambungnya tegas.
Sementara, Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan bahwa PN Bogor telah menjatuhkan perkara atas putusan anak yang berlawanan dengan hukum atas nama anak ASR alias Tukul.
Baca juga: Keluarga Arya Saputra Luapkan Kemarahan Saat ASR alias Tukul Tiba di Pengadilan Negeri Bogor
"Putusannya telah dijatuhkan yang menyatakan dengan isinya terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Mario usai persidangan.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pemindahan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja sama satu tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa, Cileungsi," sambungnya.
Keluarga Arya Saputra Kecewa, Tangis Pecah Lantaran Tukul Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rojai Ayah Angkat Arya Saputra Tak Puas dengan Putusan Vonis Hakim kepada Tukul |
![]() |
---|
Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung |
![]() |
---|
Keluarga Arya Saputra Kompak Mengenakan Pakaian Hitam di Sidang Putusan ASR Alias Tukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.